Menurut Menkes Terawan, untuk menghasilkan keputusan naik atau tidaknya iuran BPJS kelas III mandiri, dia harus membahas dan melobi terlebih dahulu Kementerian - kementerian terkait.
Anggota Komisi IX DPR RI menilai, undangan yang dilayangkan WHO kepada Menkes Terawan merupakan pengakuan sekaligus penghargaan dunia internasional terhadap Pemerintah Indonesia yang dinilai berhasil menekan penyebaran Covid-19.
Surat somasi disampaikan langsung oleh perwakilan KOMPAK ke Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta